Koperasi Mitra Cahaya Bersama
Perumahan DGARDEN City Blok E 16, Jalan Watu Dakon RT. 000/ RW. 000, Ngingasrembyong, Sooko, Kab. Mojokerto, Jawa Timur, Mojokerto
Badan Hukum: AHU-0006629.AH.01.29.TAHUN 2026
Versi 1.0 · berlaku sejak 31 Agustus 2026
Dokumen ini menjelaskan data apa yang kami kumpulkan dari Anda, untuk apa data itu dipakai, berapa lama disimpan, dan hak apa saja yang Anda miliki atas data tersebut. Kami menyusunnya sesingkat mungkin agar benar-benar bisa dibaca, bukan sekadar dilewati. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pengendali data adalah Koperasi Mitra Cahaya Bersama, beralamat di Perumahan DGARDEN City Blok E 16, Jalan Watu Dakon RT. 000/ RW. 000, Ngingasrembyong, Sooko, Kab. Mojokerto, Jawa Timur, Mojokerto. Pertanyaan mengenai data pribadi dapat disampaikan kepada pengurus melalui kontak pada bagian akhir dokumen ini.
| Kelompok | Rincian |
|---|---|
| Identitas | Nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, pendidikan, foto KTP dan Kartu Keluarga. |
| Kontak | Alamat KTP dan domisili, nomor telepon, WhatsApp, surel. |
| Pekerjaan & keuangan | Pekerjaan, tempat kerja, penghasilan, pengeluaran, cicilan di tempat lain, slip gaji. |
| Ahli waris | Nama, hubungan keluarga, nomor telepon, dan alamat ahli waris yang Anda cantumkan. |
| Transaksi | Simpanan, pengajuan kredit, angsuran, pembayaran, bukti transfer, dan bagian SHU. |
| Biometrik wajah | Foto wajah yang diambil langsung dari kamera saat verifikasi pengajuan kredit. |
| Teknis | Alamat IP, jenis peramban, dan waktu akses saat Anda memakai portal anggota. |
Catatan mengenai data spesifik
NIK dan foto wajah termasuk data pribadi yang bersifat spesifik menurut Pasal 4 UU PDP. Keduanya kami perlakukan lebih ketat: disimpan pada penyimpanan privat yang tidak dapat diakses melalui tautan publik, hanya dapat dibuka petugas yang berwenang, dan setiap pembukaannya dicatat lengkap dengan nama petugas, waktu, serta alamat IP.
Kami tidak memakai data Anda untuk pemasaran pihak ketiga, tidak menjualnya, dan tidak membuat keputusan sepenuhnya otomatis mengenai pengajuan Anda. Setiap persetujuan atau penolakan kredit selalu diputuskan oleh pengurus, bukan oleh sistem.
Sebagian besar data diproses karena diperlukan untuk melaksanakan perjanjian keanggotaan dan akad jual beli antara Anda dan koperasi, serta untuk memenuhi kewajiban hukum koperasi. Khusus foto wajah, dasarnya adalah persetujuan Anda yang diberikan sebelum pengambilan gambar. Persetujuan tersebut dapat Anda tarik sewaktu-waktu, dengan konsekuensi yang dijelaskan pada bagian 7.
Data Anda tidak dikirim ke luar wilayah Indonesia. Sistem dan basis data koperasi dijalankan pada peladen yang berada di Indonesia.
| Jenis Data | Masa Simpan |
|---|---|
| Foto wajah verifikasi | 90 hari sejak verifikasi, lalu dihapus otomatis oleh sistem |
| Berkas identitas (KTP, KK) | Selama Anda menjadi anggota, ditambah 5 tahun setelah keluar |
| Catatan transaksi & akuntansi | 10 tahun, sesuai kewajiban penyimpanan dokumen perusahaan |
| Data keanggotaan | Selama Anda menjadi anggota, ditambah 5 tahun setelah keluar |
| Jejak audit sistem | 5 tahun |
Setelah foto wajah dihapus, catatan bahwa verifikasi pernah dilakukan tetap kami simpan sebagai jejak audit — namun gambarnya sendiri sudah tidak ada lagi.
Sesuai Pasal 5 sampai 13 UU PDP, Anda berhak untuk:
Permintaan kami tanggapi paling lambat 3 hari kerja. Sebagian data tidak dapat dihapus selama Anda masih memiliki kewajiban kredit yang berjalan atau selama data tersebut wajib disimpan menurut peraturan perkoperasian.
Bila terjadi kebocoran data yang berisiko merugikan Anda, kami akan memberitahukannya kepada Anda dan kepada lembaga yang berwenang paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahui, sebagaimana diwajibkan Pasal 46 UU PDP.
Bila ada perubahan penting, kami akan menampilkan pemberitahuan di portal anggota sebelum perubahan berlaku. Versi terbaru selalu dapat Anda baca di halaman ini.
Untuk pertanyaan, permintaan salinan data, penarikan persetujuan, atau aduan mengenai data pribadi Anda:
Anda juga dapat menyampaikan langsung kepada pengurus di kantor koperasi pada jam layanan.
Koperasi Mitra Cahaya Bersama · Pemberitahuan Privasi versi 1.0 · berlaku sejak 31 Agustus 2026